Banda Aceh – Proses hukum terhadap Kapal nelayan dari Negara India bersama dengan anak buah kapal, yang ditangkap 08 Maret 2022 Pukul 17.50 WIB dengan koordinat N 05⁰19.631′ E 094⁰ 47. 456 sekira ± 20 NM dari Pantai Lhoong, Pulau Rusa, Kepala Sub, Koordinator Pengawasan dan Penangganan Pelanggaran PSDKP Provinsi Aceh Harno Adianto, bahwa kita sudah melakukan proses hukum serta sudah menetapkan tersangkanya, kepada, katanya pada media kontrasaceh.net di gedung DPR Aceh Jalan Daud Breuh Kota Banda Aceh, kemarin.
Untuk tersangkanya pun sudah kita tetapkan juga yaitu Nahkoda Kapal dari kasus tersebut, karena memang mereka terbukti melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia, terlepas alasan mereka hanyut atau segala macam, tetapi dari hasil pemeriksaan kami diketahui bahwa mereka tetap melakukan pemancingan dan melakukan penangkapan ikan, ujarnya. Jum’at (08/04/2022).
Tentu dari situlah kita tetap melakukan proses hukum terhadap kapal india tersebut, apalagi jelas arahan dari menteri kelautan perikanan, arahan dari dirjen PSDKP, “Bahwa tidak ada toleransi untuk Illegal Fishing yang dilakukan oleh nelayan asing dan kapal-kapal asing.” Tegas Harno.
Kita sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, mudah-mudahan di minggu depan kami sudah bisa menyerahkan berkas perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dakwaan pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 Undang-undang Cipta Kerja, dengan ancaman 8 tahun dan denda sebesar Rp- 2 (dua) Milyar dendanya, imbuhnya.
Jumlah ABK semua 8 (delapan) orang, hanya kapten kapal yang kita jadikan tersangka, dan lainya kami masih menunggu petunjuk Jaksa juga, dan kita belum lakukan deportasi dikarenakan mereka akan menjadi saksi terlebih dahulu jika sudah tuntas perkara maka kita akan kembalikan ke Negara asalnya, Komisaris Jenderal Negara India yang di Medan sudah berkunjung ke aceh dan sudah memberikan bingkisan-bingkisan untuk nelayan mereka, Pungkasnya.