BERITAHUKUM

Sempat DPO, Agus Sulaiman di Hadapkan ke Meja Hijau

Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah mendakwa Agus Sulaiman selaku Direktur CV Mega Agro terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Luar pada Dinas Pendidikan kabupaten Aceh Tengah.

Sidang dakwaan tersebut dipimpin oleh hakim ketua T Syarafi didampingi M. Jamil dan Harmi Jaya selaku hakim anggota. Dakwaan tersebut dibacakan langsung secara bergantian oleh JPU Kejari Aceh Tengah Anthony Mustaqbal dan Ahmedi Afdal di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis (22/02/2024).

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan jika terdakwa Agus Sulaiman bersama-sama tiga terdakwa lainnya yang telah divonis melakukan tindakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp1.064 miliar.

Atas perbuatan terdakwa Agus didakwa Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !