BERITA

Ketua DPRK Ingatkan Membangun Aceh Besar Harus Secara Kolektif dan Bukan Sebagai Cermin Personality

Aceh Besar – Ketua DPRK Iskandar Ali, S.Pd, M.Si mengatakan mengenai RKPD ini alurnya sudah diatur sesuai dengan Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan Iskandar Ali pada Forum Konsultasi Publik (FKP), Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Aceh Besar Tahun 2025, di Meuligoe Bupati Aceh Besar, Senin (26/2/2024) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar.

Iskandar Ali mengatakan membangun daerah itu bukan persoalan dengan jabatan seseorang yang lebih tinggi dari orang lain. Semua itu dilakukan secara kolektif dan bukan sebagai cermin personality. 

“Alhamdulillah apapun namanya itu, Aceh Besar dalam beberapa tahun ini telah melewati 3 fase penting, yang meliputi fase devisit anggaran pada saat corona, fase devisit anggaran setelah corona, dan fase devisit anggaran saat Pemilu, semuanya sudah kita lewati secara bersama,” ujarnya.

“Mudah-mudahan sinergitas yang hari ini sudah dibangun bisa dilanjutkan seperti sebelumnya, sehingga pembangunan Aceh Besar pada tahun 2025 bisa tercapai sesuai dengan target dan road map yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Bappeda Rahmawati S.Pd, M.Si selaku ketua panitia kegiatan menyampaikan ada beberapa tahapan yang harus dicapai mengenai  RKPD tahun 2025.  “Salah satunya adalah menjaring aspirasi pemangku kepentingan dan menyepakati tema dan arah kebijakan pembangunan di Aceh Besar pada tahun 2025,” ucapnya.

“Yang menjadi catatan penting, bahwa perencanaan menggunakan aplikasi sangat terikat dengan jadwal sehingga perlu kerjasama semua pihak perangkat daerah untuk dapat mematuhi jadwal yang sudah diberikan oleh Bappeda,, supaya apa yang diprioritaskan di masyarakat bisa terjadwalkan sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional telah mengamanatkan adanya keterpaduan antaraspek dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah yaitu aspek politis, teknokratis, aspiratif, dan bottom up-top down.

“Selain itu juga harus mengacu pada Permendagri 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujarnya.

Untuk itu Iswanto mengatakan rencana kerja pemerintah daerah menyatakan, tahapan konsultasi publik ini merupakan tahapan untuk penjaringan saran dan masukan dari stakeholder terkait.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !