BERITAHUKUM

Cara Jaksa Cegah Penyimpangan Dana Desa

Sabang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Milono Raharjo SH MH menyampaikan tentang Instruksi Jaksa Agung tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI melalui program jaga desa dalam Program Jaksa Menyapa.

Selain itu, disampaikan juga isu strategis tata kelola anggaran desa, area risiko dalam pengolaan dana desa, modus operandi penyimpangan dana desa dan faktor penyebab penyimpangan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, didampingi Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan pada acara yang disiarkan RRI, Jum’at 3 Mei 2024 ikut menjelaskan tentang pencegahan peyimpangan dana desa.

Hal ini melalui pendekataan pengawalan, pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem kerja maupun SDM aparatur pemerintah Desa dengan metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi (IT).

Sementara Kepala Dinas Sosial,PMG,PP Iswandi, menyampaikan bahwa dalam hal pengelolaan maupun pelanggarannya dan juga menghimbau kepada masyarakat terutama masyarakat aparatur gampong dalam melaksanakan dana desa ini dapat mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang telah mengaturnya.

“Agar kita nantinya tidak terjerat dalam permasalahan hukum,”katanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !