BERITAHUKUM

JPU Tuntut WNA 6 Tahun Penjara dalam Perkara Penyeludupan Warga Rohingya

Jantho – Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penuntutan terhadap tiga terdakwa Anisul Hoque, Habibul Basyar dan Muhammad Amin dalam.perkara Pidana Penyeludupan Manusia (People Smugling), Selasa (07/05/2024).

Sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jantho dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fadli, Hakim Anggota Jhon Mahmud, Keumala Sari dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Riza, Cut Mailina, Zoel Fadlan, Muhammad Waliyullah serta didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa.

Dari Fakta persidangan, bahwa dua terdakwa Anisul Hoque dan Habibul Basyar di tuntut 6 Tahun denda Rp 500 juta/subsidair 3 bulan dan Muhammad Amin di tuntut 7 tahun dan denda Rp 1 milyar.

Oleh karena itu 3 terdakwa telah melanggar pasal 120 ayat (1), Undang-undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif ke satu Penuntit Umum pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP dan Pasal 222 KUHAP, sebagaimana di bacakakan oleh JPU dalam persidangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !