Meulaboh – Petugas Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkopukm) Kabupaten Aceh Barat menemukan sejumlah pedagang toko besar di Meulaboh, ibu kota kabupaten, setempat diduga menimbun minyak goreng kemasan di gudang.
“Ada sekitar enam toko besar yang kita temukan diduga memang sengaja menimbun minyak goreng di dalam gudang,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Aceh Barat Tenal Dasia Zuriaty SSTP di Meulaboh, Senin.
Menurutnya, pemilik toko beralasan mereka tidak mengeluarkan minyak goreng dari dalam gudang karena sebelumnya sudah ada perjanjian dengan petugas penjualan (sales) distributor sebuah produk minyak goreng, yang mengharuskan baru bisa mengorder minyak goreng setelah dua pekan sejak orderan barang.
Namun setelah dilakukan pengecekan langsung ke sebuah distributor minyak goreng di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, kata dia, hasil konfirmasi dengan pihak distributor tidak ditemukan adanya perjanjian yang disebutkan oleh pedagang.
“Sebenarnya orderan minyak goreng dari distributor ke pedagang tidak ada batasan jumlah orderan,” kata Tenal Dasia Zuriaty.
Karena sudah diketahui diduga menimbun minyak goreng, kata dia, kemudian keesokan harinya pedagang yang diketahui melakukan pelanggaran tersebut mengeluarkan minyak goreng dari dalam gudang guna selanjutnya dijual ke konsumen.
Meski sudah ditemukan adanya indikasi pelanggaran, namun Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Barat belum memberikan sanksi kepada pedagang yang diduga nakal.
“Sejauh ini baru sebatas teguran secara lisan dan kita lakukan pembinaan kepada pedagang tersebut, belum kita beri sanksi,” kata Tenal.