Disdik Aceh Gelar Rakor Lintas Sektor untuk Rumuskan Persoalan Pendidikan Aceh
Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh menggelar rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor untuk merumuskan persoalan pendidikan di Aceh, Kamis, 27 Oktober 2022.
Rakor yang dibuka langsung oleh Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Aula Dinas Pendidikan Aceh itu diikuti oleh 23 kepala dinas pendidikan kabupaten/kota di Aceh, Ketua Majelis Pendidikan Aceh (MPA), Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh, Tim dari Bappeda Aceh, ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI), tim perumus yang terdiri dari akademisi, serta Staf Ahli Dinas Pendidikan Aceh.
Pj. Gubernur Achmad Marzuki dalam sambutannya mengatakan, sebagai kepala pemerintahan, dirinya telah diberikan tanggung jawab sejak dirinya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Salah satu tanggung tersebut adalah meningkatkan sumber daya manusia yang tentunya dimulai dari dunia pendidikan.
“Rakor yang dihadiri oleh seluruh kepala dinas kabupaten/kota di Aceh ini akan membahas tentang apa-apa saja isu terkait pendidikan, meningkatkan kualitas pendidikan termasuk tentunya dalam hal ini adalah indek pembangunan manusia,” kata Achmad Marzuki.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Alhudri menyampaikan, ada beberapa poin penting yang jadi pembahasan pokok dalam Rakor ini diantaranya, pembangunan pendidikan secara menyeluruh dan berkelanjutan pada semua jenjang pendidikan.
Kemudian, penguatan pendidikan karakter sejak PAUD hingga pendidikan menengah, membangun kerjasama dengan semua stakeholder pendidikan baik umum, agama, dan pendidikan dayah.
Selanjutnya pemenuhan kebutuhan anggaran pendidikan dengan mengoptimalkan dana yang ada dan dana yang bersumber dari APBN, serta merumuskan peraturan terkait penganggaran pendidikan lintas kewenangan.
“Hasil dari rakor ini nantinya akan melahirkan klausul yang akan ditindaklanjuti bersama dalam membangun kolaborasi antara provinsi dengan kabupaten/kota mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, serta SMA,” kata Alhudri.
Alhudri menuturkan, Pasal 12 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang telah membagi kewenangan pengelolaan pendidikan untuk provinsi dan kabupaten/kota.
Karena itu, sejak 2017 Dinas Pendidikan Aceh menerima pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) dari 23 kabupaten/kota.
Namun, Dinas Pendidikan Aceh acapkali mendapat kesan tidak baik dari beberapa pihak. Padahal sebagai penanggung jawab terakhir (SMA/SMK) dari jenjang pendidikan sebelumnya, Dinas Pendidikan Aceh hanya sebagai penerima tongkat estafet terakhir untuk mengantarkan anak-anak Aceh ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Jenjang SD, dan SMP merupakan fase krusial dalam menanam nilai-nilai agama, budaya dan tata krama. Fase 0 – 15 tahun ini juga dikenal sebagai periode usia emas yang membutuhkan perhatian dan juga konseling yang berbudi pekerti.
Jika input dari jenjang SD telah baik maka di jenjang SMP akan lebih baik, jika periode pendidikan sebelumnya anak telah ditanamkan nilai keagamaan dan budaya, maka di jenjang SMA, perilaku dan karakter anak juga akan terbentuk secara positif.
“Intinya perlu dipahami bahwa memandang proses pendidikan ini tidak boleh secara parsial namun harus secara menyeluruh,” kata Alhudri.
Ketua MPA, Prof. Dr. Abdi Wahab sepakat dengan Kadisdik Aceh, menurutnya pendidikan Aceh tidak boleh dilihat secara parsial, melainkan harus dilihat sebagai suatu kesatuan yang saling mengikat dan berkesinambungan.
“Maka dengan rakor ini, kita harapkan lahirnya sebuah kesepakatan bersama dalam menangani persoalan pendidikan di Aceh yang melibatkan lintas sektor pendidikan,” kata Prof Abdi Wahab.