BERITAHUKUM

PN Banda Aceh Gelar Sidang Lanjutan Kasus Kepemilikan Sabu Dengan Terdakwa Ade Munandar

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Ade Munandar atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 33,3 gram, Selasa, (08/11/2022).

Sidang yang digelar secara virtual atau online dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Dalam fakta persidangan, saksi Afkar Zilhikmah mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa dijalan Rama Setia Lr. Bakti No. 13 Dusun Mesjid Desa Lampaseh Kota Kecamatan Kuta Raja Banda Aceh sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari laporan masyarakat.

Selanjutnya saksi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) bersama-sama dengan Tim dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari kantong celana terdakwa ditemukan tiga paket sabu-sabu.

Lalu, tim Satresnarkoba menuju rumah terdakwa dan tujuh paket lagi ditemukan didalam kamar rumah terdakwa didalam kamar tersebut saksi mendapatkan wadah berwarna biru yang berisikan 7 paket sau siat di jual.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, barang bukti yang didapatkan berupa sabu seberat 33,3 gram, handphone (hp) android dengan merek Oppo satu unit, satu buah timbangan, tabung dan pipet penghisap sebanyak dua buah.

Kemudian sebagaimana terungkap dalam persidangan saksi mengatakan sabu itu diperoleh terdakwa dari Rock dengan membeli senilai Rp 8 juta. Rock sendiri berasal dari Aceh Utara yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun itu terdakwa didakwakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang Dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai M Yusuf SH, MH, didampingi dua hakim anggota. sementara JPU adalah Yudha Utama Putra dan Yuni Rahayu, dan penasehat hukum terdakwa yaitu Fakhrurrazi dan Mila Kesuma.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !