Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh laksanakan tahapan uji mampu baca Al-Quran bagi bakal calon anggota DPRA di Asrama haji embarkasi Aceh yang dimulai pada Selasa 6 hingga 12 Juni 2023.
Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang melakukan uji mampu baca Al-Quran hari ini ialah dari dapil 1 dan dapil 4 dengan total 446 Bacaleg.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, uji mampu baca Al-Quran ini berpedoman pada Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu Anggota DPR Aceh dan DPRK.
“Kriteria yang kita uji ada 3 aspek yaitu makhraj huruf, mad dan harakat, dan aspek adab yang masing-masingnya mempunyai bobot penilaian,” kata Munawarsyah kepada wartawan, Selasa (06/06/2023).
Adapun, untuk bobot penilaiannya ialah makhraj huruf 40 poin, mad dan harakat 40 poin, dan aspek adab 20 poin. Dan untuk Bacaleg yang dikatakan mampu apabila ia mendapatkan nilai minimal 50 poin.
“Tim uji baca Al-Quran yang telah ditetapkan ialah dari kemenag provinsi Aceh, MPU Aceh, dan lembaga pengembangan tilawatil Al-quran (LPTQ) Aceh,” terangnya.
Disini, Munawarsyah memastikan, bahwa untuk tim uji baca Al-Quran tersebut tidak ada yang terlibat dengan partai politik dalam kurun waktu 5 tahun.
“Untuk bacaleg yang tidak memenuhi kriteria akan langsung gugur dan akan memberitahukannya hanya kepada partainya saja, sehingga dapat segera mengajukan pengganti dan pengganti itu akan kita uji lagi,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk bacaleg yang sedang ikut jamaah haji atau halangan lainnya akan dilakukan dengan cara vidio call, dengan menunjukkan Al-quran yang tidak berlatin. Dan tidak melewati masa verifikasi administrasi sebelum tanggal 23 Juni 2023.
“Jadi, untuk partai politik yang bacaleg nya sedang ikut jamaah haji, sakit, diluar daerah dan tidak bisa hadir, atau berhalangan lainnya silahkan untuk menyampaikan surat resmi kepada kami dan kami akan melayani mereka dan memberi izin,” tutupnya.