Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang terdakwa Juliadi (Bendahara Gampong Meugat Meh) atas kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Belanja Gampong (APBG) Meugat Meh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya pada Senin (27/11/2023).
Sidang dengan agenda Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh T. Syarafi didampingi Elfama Zein dan Ani Hartati dihadiri Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui dua terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Agus Salim selaku Mantan Keuchik Gampong Meugatmeh yang sebelumnya sudah di bacakan Amar Putusan oleh Majelis Hakim, namun terdakwa Juliadi selaku Bendahara Gampong Meugatmeh tahun 2018-2021.
Pada fakta persidangan ini, terdakwa Juliadi tidak hadir dalam persidangan dan masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri dan in Absensia dalam persidangan, tentunya kedua terdakwa Juliadi tersebut dilakukan sidang terpisah dengan terdakwa Agus Salim.
Diketahui, atas perbuatan terdakwa dalam perkara tindak pidanan korupsi tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar tahun APBG tahun 2018-2021.
Terhadap terdakwa Juliadi dengan di putuskan dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000/subsidair selama 3 bulan kurungan penjara. Tak sampai disitu saja Majelis Hakim juga membebankan kepada terdakwa Juliadi uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar/subsidair 2 tahun, dalam amar putusan Majelis Hakim.
Sebelum Majelis Hakim memutuskan terhadap terdakwa Juliadi, Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan dengan tuntutan 8 tahun dan 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000/subsidair selama 4 bulan kurungan, dan membebankan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.